Perkara permohonan kasasi perdata

  1. Relaas Pemberitahuan Putusan Banding (Jika ada)
  2. Identitas Pemohon / KTP
  3. Surat Kuasa (Jika ada)
  4. Memori Kasasi (Wajib)

  1. Petugas PTSP Menerima Pendaftaran Perkara Permohonan Kasasi
  2. Meneliti Kelengkapan Berkas Perkara Permohonan Kasasi
  3. Pembayaran Uang Panjar Biaya Perkara Kasasi melalui Rekening RPL (Pengadilan Negeri) yang ditunjuk kemudian Pembayaran Biaya Proses Kasasi melalui Virtual Account untuk Mahkamah Agung
  4. Membuatkan Akta Pernyataan Permohonan Kasasi
  5. Pemungutan PNBP
  6. Penginputan Pendaftaran Perkara Permohonan Kasasi Kedalam SIPP

100 Menit

1. Besaran Uang Panjar perkara sesuai radius
2. PNBP Pendaftaran Perkara Permohonan Kasasi sebesar Rp50.000,00

Perkara kasasi

1. Petugas PTSP Pengadilan Negeri Lubuk Basung
2.Email : pengaduan@pn-lubukbasung.go.id
4. Website : http://pn-lubukbasung.go.id
5. Website : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara permohonan kasasi perdata"