1. Permintaan Informasi Publik diselesaikan paling lambat 10 Hari Kerja sejak dinyatakan lengkap dan dapat diperpanjang paling lama 7 Hari Kerja dengan memberikan alasan secara tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.
2. Pengajuan keberatan atas Permintaan Informasi Publik diselesaikan paling lambat 30 Hari Kerja sejak dinyatakan lengkap.
Tidak dikenakan biaya/gratis, kecuali biaya penggandaan, penyalinan, perekaman, dan/atau pengiriman
yang timbul dari permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon.
a. Jawaban/Tanggapan Permintaan Informasi Publik. b. Jawaban/Tanggapan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik.
1. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/Negara;
Loka POM di Kota Balikpapan.
www.lapor.go.id
5. Kotak Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Unit Layanan Pengaduan Konsumen
Petugas Unit Layanan Pengaduan Konsumen
Petugas Unit Layanan Pengaduan Konsumen
Petugas Unit Layanan Pengaduan Konsumen
Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama