Permintaan Informasi Publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

  • Permintaan Informasi Publik
    1. Pemohon merupakan Warga Negara atau Badan Hukum Indonesia
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat bagi Pemohon perseorangan
    3. Fotokopi Akte Pendirian Badan Publik bagi Pemohon Badan Hukum Indonesia atau surat keterangan kependudukan pemberi kuasa bagi Pemohon kelompok orang
    4. Isian formulir permintaan informasi publik, meliputi rincian informasi yang dibutuhkan dan tujuan penggunaan informasi
  • Pengajuan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik
    1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Pemohon perseorangan atau Fotokopi Akte Pendirian Badan Publik bagi Pemohon Badan Hukum Indonesia
    2. Isian formulir pengajuan keberatan
    3. Dokumen riwayat permintaan informasi publik

  • Alur Pelayanan Permintaan Informasi Publik
    1. Pemohon menyampaikan Permintaan Informasi Publik melalui berbagai media layanan dengan melampirkan persyaratan
    2. Permintaan diverifikasi: 1. Jika data tidak lengkap, Pemohon harus melengkapi data paling lambat 3 hari. Apabila data tidak dilengkapi oleh Pemohon hingga batas waktu, maka permintaan akan diarsipkan. 2. Jika data lengkap, permintaan akan ditindaklanjuti.
    3. Proses tindak lanjut permintaan
    4. Pemohon menerima jawaban/tanggapan Permintaan Informasi Publik melalui kontak Pemohon
  • Alur Pengajuan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik
    1. Pemohon dapat menyampaikan Pengajuan Keberatan jika tidak puas atas jawaban/tanggapan Permintaan Informasi Publik
    2. Pengajuan keberatan diverifikasi: 1. Jika data tidak lengkap, Pemohon harus melengkapi data paling lambat 3 hari. Apabila data tidak dilengkapi oleh Pemohon hingga batas waktu, maka pengajuan keberatan akan diarsipkan. 2. Jika data lengkap, permohonan akan ditindaklanjuti
    3. Proses tindak lanjut pengajuan keberatan
    4. Pemohon menerima tanggapan keberatan atas Permintaan Informasi Publik melalui kontak Pemohon

1.       Permintaan Informasi Publik diselesaikan paling lambat 10 Hari Kerja sejak dinyatakan lengkap dan dapat diperpanjang paling lama 7 Hari Kerja dengan memberikan alasan secara tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi.

2.       Pengajuan keberatan atas Permintaan Informasi Publik diselesaikan paling lambat 30 Hari Kerja sejak dinyatakan lengkap.


Tidak dikenakan biaya/gratis, kecuali biaya penggandaan, penyalinan, perekaman, dan/atau pengiriman yang timbul dari permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon.

a. Jawaban/Tanggapan Permintaan Informasi Publik. b. Jawaban/Tanggapan Keberatan atas Permintaan Informasi Publik.

1.   Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/Negara;

Loka POM di Kota Balikpapan.

2.   loka_balikpapan@pom.go.id

www.lapor.go.id

5.   Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store