Sertifikasi Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

  1. Memiliki NIB RBA dengan kode KBLI yang sesuai dengan kategori pangan yang diproduksi.
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP.
  3. Peta lokasi sarana produksi.
  4. Denah bangunan (lay out) sarana produksi.
  5. Panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi.
  6. Deskripsi Pangan Olahan.
  7. Alur proses produksi beserta penjelasannya.
  8. Surat pernyataan pemenuhan komitmen/pemenuhan standar penerapan CPPOB.
  9. Hasil self assessment.

  • Alur proses untuk usaha mikro dan kecil
    1. Pemohon melakukan pengajuan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik dilakukan melalui aplikasi http://www.oss.go.id dengan mengajukan PB-UMKU di OSS RBA dan memilih KBLI yang sesuai.
    2. Permohonan pengajuan izin penerapan CPPOB dilakukan setelah memiliki akun pada aplikasi http://www.e-sertifikasi.pom.go.id
    3. Pemohon mengisi dan mengunggah dokumen permohonan.
    4. Loka POM di Kota Balikpapan melakukan penilaian permohonan berdasarkan dokumen yang telah diunggah.
    5. Loka POM di Kota Balikpapan menerbitkan izin penerapan CPPOB jika dokumen telah lengkap dan sesuai (20 hari kerja).
    6. Loka POM di Kota Balikpapan meminta revisi dokumen melalui sistem, jika dokumen tidak lengkap hasil penilaian permohonan diperlukan tindakan perbaikan (10 hari kerja).
    7. Loka POM di Kota Balikpapan melakukan evaluasi terhadap perbaikan yang telah dilakukan. Jika telah lengkap dan sesuai maka Loka POM di Kota Balikpapan menerbitkan izin (10 hari kerja).
  • Alur proses untuk usaha menengah dan besar
    1. Pemohon melakukan pengajuan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik dilakukan melalui aplikasi http://www.oss.go.id dengan mengajukan PB-UMKU di OSS RBA dan memilih KBLI yang sesuai.
    2. Permohonan pengajuan izin penerapan CPPOB dilakukan setelah memiliki akun pada aplikasi http://www.e-sertifikasi.pom.go.id
    3. Pemohon mengisi dan mengunggah dokumen permohonan.
    4. Loka POM di Kota Balikpapan melakukan penilaian permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB berupa evaluasi dokumen yang telah di unggah dan melakukan audit sarana menggunakan daftar pemeriksaan sarana Produksi Pangan Olahan dalam jangka waktu 20 hari kerja.
    5. Berdasarkan hasil penilaian Loka POM di Kota Balikpapan akan menerbitkan surat tindak lanjut untuk tindakan perbaikan dalam jangka waktu 10 hari kerja.
    6. Pemohon harus menyampaikan tindakan perbaikan (TKTP) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak surat tindak lanjut diterima. Batas penyampaian Tindakan perbaikan sebayak 3 kali.
    7. Loka POM di Kota Balikpapan melakukan penilaian kembali terhadap tindakan perbaikan yang dilakukan pemohon.
    8. Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, Loka POM di Kota Balikpapan menerbitkan rekomendasi hasil pemeriksaan dan/atau hasil evaluasi dan Badan POM menerbitkan Izin Penerapan CPPOB dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari kerja.

40 HK   untuk   UMK   dan   70   HK   untuk perusahaan besar

Tidak dipungut biaya

Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

1.   Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/Negara;

Loka POM di Kota Balikpapan.

2.   loka_balikpapan@pom.go.id

www.lapor.go.id

5.   Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store