Sertifikasi Penerbitan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika

  1. Memiliki NIB RBA dengan kode KBLI 46443 - Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia.
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP.
  3. Permohonan diajukan oleh pimpinan/ direktur perusahaan yang tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika.
  4. Memiliki penanggung jawab teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (dibuktikan dengan fotokopi KTP, ijazah, dan surat perjanjian kerja antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan).
  5. Dokumen pengadaan dan distribusi kosmetika berupa: 1. Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran kosmetika. 2. Catatan persediaan/kartu stok kosmetika. 3. Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan. 4. Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan kosmetika. 5. Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal.
  6. Memenuhi persyaratan sarana meliputi sanitasi sarana dan tempat penyimpanan produk.
  7. Formulir data teknis Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika.
  8. Memiliki NIB RBA dengan kode KBLI 46443 - Perdagangan Besar Kosmetik Untuk Manusia.
  9. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP.
  10. Permohonan diajukan oleh pimpinan/ direktur perusahaan yang tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika.
  11. Memiliki penanggung jawab teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (dibuktikan dengan fotokopi KTP, ijazah, dan surat perjanjian kerja antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan).
  12. Dokumen pengadaan dan distribusi kosmetika berupa: 1. Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan, dan pengeluaran kosmetika. 2. Catatan persediaan/kartu stok kosmetika. 3. Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan. 4. Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan kosmetika. 5. Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal.
  13. Memenuhi persyaratan sarana meliputi sanitasi sarana dan tempat penyimpanan produk.
  14. Formulir data teknis Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika.

  1. Permohonan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika dilakukan melalui aplikasi http://www.oss.go.id dengan mengajukan PB-UMKU di OSS RBA dan memilih KBLI yang sesuai
  2. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi sebagai permohon notifikasi kosmetika ditujukan kepada Kepala Loka POM di Kota Balikpapan.
  3. Loka POM di Kota Balikpapan melakukan pemeriksaan sarana paling lambat 7 hari sejak permohonan dengan menggunakan daftar periksa pemeriksaan sarana dalam rangka rekomendasi sebagai pemohonan notifikasi kosmetika.
  4. Jika hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan, Loka POM di Kota Balikpapan menerbitkan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika paling lama 5 hari.
  5. Jika hasil pemeriksaan sarana tidak memenuhi ketentuan, Loka POM di Kota Balikpapan menyampaikan permintaan tindakan perbaikan paling lama 5 hari.
  6. Pemohon menyampaikan perbaikan/ CAPA paling lama 20 hari.
  7. Loka POM di Kota Balikpapan melakukan evaluasi terhadap perbaikan yang disampaikan pemohon paling lama 5 hari.
  8. Jika hasil evaluasi dinyatakan memenuhi ketentuan maka Loka POM di Kota Balikpapan menerbitkan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika.
  9. Permohonan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika dilakukan melalui aplikasi http://www.oss.go.id dengan mengajukan PB-UMKU di OSS RBA dan memilih KBLI yang sesuai
  10. Pemohon mengajukan permohonan penerbitan rekomendasi sebagai permohon notifikasi kosmetika ditujukan kepada Kepala Loka POM di Kota Balikpapan.
  11. Loka POM di Kota Balikpapan melakukan pemeriksaan sarana paling lambat 7 hari sejak permohonan dengan menggunakan daftar periksa pemeriksaan sarana dalam rangka rekomendasi sebagai pemohonan notifikasi kosmetika.
  12. Jika hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan, Loka POM di Kota Balikpapan menerbitkan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika paling lama 5 hari.
  13. Jika hasil pemeriksaan sarana tidak memenuhi ketentuan, Loka POM di Kota Balikpapan menyampaikan permintaan tindakan perbaikan paling lama 5 hari.
  14. Pemohon menyampaikan perbaikan/ CAPA paling lama 20 hari.
  15. Loka POM di Kota Balikpapan melakukan evaluasi terhadap perbaikan yang disampaikan pemohon paling lama 5 hari.
  16. Jika hasil evaluasi dinyatakan memenuhi ketentuan maka Loka POM di Kota Balikpapan menerbitkan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika.

Jam Pelayanan Senin Kamis 08 00 16 30 WITA Jumat 08 00 16 00 WITA

-

Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi

a. Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Loka POM di Kota Balikpapan. b. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: 1. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/Negara; 2. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Loka POM di Kota Balikpapan. c. Pengaduan disampaikan secara langsung melalui ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) dan melalui media pelaporan sebagai berikut: 1. sangintegritas.pom.go.id 2. loka_balikpapan@pom.go.id 3. nomor WA 08115445500 4. www.lapor.go.id 5. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-