Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) Bertahap Golongan B

  1. Memiliki NIB RBA dengan kode KBLI 20232 - Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi.
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP.
  3. Persetujuan denah bangunan industri kosmetika.
  4. Surat permohonan penerbitan pemenuhan aspek CPKB secara bertahap golongan B.
  5. Surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas bersama dengan obat atau obat tradisional (khusus industri farmasi atau industri obat tradisional).
  6. Formulir data teknis Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika.
  7. Memiliki penanggung jawab teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (dibuktikan dengan fotokopi KTP, ijazah, dan surat perjanjian kerja antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan).
  8. Dokumen sistem mutu: 1. Sanitasi dan higiene 2. Dokumentasi
  9. Memiliki NIB RBA dengan kode KBLI 20232 - Industri Kosmetik Untuk Manusia, Termasuk Pasta Gigi.
  10. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP.
  11. Persetujuan denah bangunan industri kosmetika.
  12. Surat permohonan penerbitan pemenuhan aspek CPKB secara bertahap golongan B.
  13. Surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas bersama dengan obat atau obat tradisional (khusus industri farmasi atau industri obat tradisional).
  14. Formulir data teknis Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika.
  15. Memiliki penanggung jawab teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (dibuktikan dengan fotokopi KTP, ijazah, dan surat perjanjian kerja antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan).
  16. Dokumen sistem mutu: 1. Sanitasi dan higiene 2. Dokumentasi

  1. Pemohonan pengajuan sertifikat pemenuhan aspek CPKB secara bertahap golongan B melalui http://www.oss.go.id dengan mengajukan PB-UMKU di OSS RBA dan memilih KBLI yang sesuai
  2. Pemohon mengajukan permohonan secara elektronik dan unggah dokumen pendukung.
  3. Loka POM di Kota Balikpapan menerima dan melakukan verifikasi dokumen (3 hari).
  4. Jika dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar maka pemohon melakukan unggah tambah data.
  5. Loka POM di Kota Balikpapan melakukan evaluasi dan pemeriksaan sarana (20 hari dengan mekanisme time to respond).
  6. Jika pada saat pemeriksaan dan evaluasi dokumen dinyatakan belum sesuai, maka Loka POM di Kota Balikpapan menyampaikan permintaan tambahan data kepada pemohon.
  7. Pemohon menyampaikan tambah data paling banyak 3 kali (20 hari).
  8. Loka POM di Kota Balikpapan menerbitkan Analisis Hasil Pemeriksaan (AHP),baik berupa persetujuan atau penolakan kepada industri.
  9. Badan POM melakukan evaluasi Analisis Hasil Pemeriksaan (AHP), Jika disetujui maka diterbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B , jika ditolak maka akan diberiksan surat penolakan. Sertifikat dan/atau surat penolakan diterbitkan melalui laman http://www.e-sertifikasi.pom.go.id dan http://www.oss.go.id.
  10. Pemohonan pengajuan sertifikat pemenuhan aspek CPKB secara bertahap golongan B melalui http://www.oss.go.id dengan mengajukan PB-UMKU di OSS RBA dan memilih KBLI yang sesuai
  11. Pemohon mengajukan permohonan secara elektronik dan unggah dokumen pendukung.
  12. Loka POM di Kota Balikpapan menerima dan melakukan verifikasi dokumen (3 hari).
  13. Jika dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar maka pemohon melakukan unggah tambah data.
  14. Loka POM di Kota Balikpapan melakukan evaluasi dan pemeriksaan sarana (20 hari dengan mekanisme time to respond).
  15. Jika pada saat pemeriksaan dan evaluasi dokumen dinyatakan belum sesuai, maka Loka POM di Kota Balikpapan menyampaikan permintaan tambahan data kepada pemohon.
  16. Pemohon menyampaikan tambah data paling banyak 3 kali (20 hari).
  17. Loka POM di Kota Balikpapan menerbitkan Analisis Hasil Pemeriksaan (AHP),baik berupa persetujuan atau penolakan kepada industri.
  18. Badan POM melakukan evaluasi Analisis Hasil Pemeriksaan (AHP), Jika disetujui maka diterbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B , jika ditolak maka akan diberiksan surat penolakan. Sertifikat dan/atau surat penolakan diterbitkan melalui laman http://www.e-sertifikasi.pom.go.id dan http://www.oss.go.id.

Jam Pelayanan Senin Kamis 08 00 16 30 WITA Jumat 08 00 16 00 WITA

-

Hasil pemeriksaan sarana dan/atau evaluasi CAPA

a. Pemohon dapat melakukan pengaduan atas pelaksanaan Pelayanan Publik di lingkungan Loka POM di Kota Balikpapan. b. Pengaduan sebagaimana dimaksud, terdiri atas: 1. Pemberian informasi adanya indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pelaksana, sehingga melibatkan kerugian Pemohon/Negara; 2. Permintaan klarifikasi, konfirmasi atau pengaduan terkait penyimpangan Pelayanan Publik di lingkungan Loka POM di Kota Balikpapan. c. Pengaduan disampaikan secara langsung melalui ULPK (Unit Layanan Pengaduan Konsumen) dan melalui media pelaporan sebagai berikut: 1. sangintegritas.pom.go.id 2. loka_balikpapan@pom.go.id 3. nomor WA 08115445500 4. www.lapor.go.id 5. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-