Permohonan banding perdata

  1. Relaas Pemberitahuan Putusan PN
  2. Identitas Pemohon / KTP
  3. Surat Kuasa (jika ada)
  4. Memori Banding (jika ada)

  1. Petugas PTSP Menerima Pendaftaran Perkara Permohonan Banding
  2. Meneliti Kelengkapan Berkas Perkara Permohonan Banding
  3. Pembayaran Uang Panjar Biaya Perkara Banding
  4. Menandatangani Akta Pernyataan Permohonan Banding
  5. Pemungutan PNBP
  6. Penginputan Pendaftaran Perkara Permohonan Banding Kedalam SIPP

105 Menit

1. Besaran uang panjar biaya perkara dihitung sesuai radius

2. PNBP Pendaftaran Perkara Permohonan Banding sebesar Rp50.000,00

Perkara Banding

1. Petugas PTSP Pengadilan Negeri Lubuk Basung
2. Email : pengaduan@pn-lubukbasung.go.id
3. Website : http://pn-lubukbasung.go.id
5. Website : https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan banding perdata"