Menerima Memori PK

  1. Memori PK (asli dan fotocopy)
  2. Softcopy memori Pk
  3. Fotocopy akta pernyataan PK

  1. Pemohon menyerahkan memori PK (asli dan fotocopy), softcopy memori PK, fotocopy akta pernyataan PK

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kepaniteraan Muda Perdata

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store