Ruang Pemeriksaan Umum dan Lansia

No. SK: 440/018/SK/PKM-PLJ/2023

  1. Nomor Antrian
  2. Kartu berobat Puskesmas / Kartu BPJS / KTP

  1. Mengidentifikasi dan melakukan anamnesa serta pemeriksaan fisik pasien
  2. Melakukan pemeriksaan penunjang
  3. Menegakkan diagnosa pasien
  4. Melakukan rencana pengobatan terhadap pasien
  5. Pasien di rujuk (jika memerlukan rujukan), jika tidak pasien diberi tindakan dan mendapatkan resep
  6. Pasien mendapatkan obat di ruang farmasi

5-10 menit (*Setelah rekam medis masuk ke dalam ruang pelayanan)

Rp. 10.000 s/d Rp. 15.000

SK Jenis Pelayanan

Telepon : (0711) 541212

SMS/WA : 08117811200

E-mail : pkmplj_plg@yahoo.co.id

Website : puskesmas.palembang.go.id

Mengisi form pengaduan yang disediakan di unit pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MOBILE JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pemeriksaan Umum dan Lansia"