Pelayanan Konseling Kesehatan Masyarakat

No. SK: 440/153/KPTS/PKM/GD/2024

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien Rujukan intern

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. Petugas mendata dan mencatat dalam buku regestrasi
  4. Petugas memberikan intervensi dengan konseling kesehtan masyarakat sesuai dengan kejadian yang sedang terjadi
  5. Petugas melakukan monitoring dan evaluasi kepada pasien dengan cara menyakan kembali apa yang telah di jelaskan kepada pasien

Waktu Penyelesaian Konseling Kesehatan Masyarakat Maksimal 15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pasien memahami tentang masalah kesehatan masyarakat yang sedang terjadi di lingkungannya dan mampu menerapkannya

1. Datang langsung ke Puskesmas Gandus (sesuai alamat Jl. TP. Demsi Husin Damarjaya RT/RW 19/02 Sungai Tenang Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang) dan menyampaikan secara lisan serta secara tertulis melalui kotak saran.

2. Melalui media sosial :

a. Instagram  puskesmasgandusnew@gmail.com

b. SMS/WA   0821-7623-5562

c. Email         pkm.gandus@yahoo.com

d. Telp           0711-5561-352

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Kesehatan Masyarakat"