Menerima Pendaftaran Upaya Hukum PK

  1. Surat Kuasa / fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Relaas pemberitahuan putusan kasasi

  1. Pemohon menyerahkan surat kuasa/ fotocopy ktp pemohon dan fotocopy relaas pemberitahuan putusan kasasi ke PTSP Perdata untuk melakukan pendaftaran upaya hukum PK

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kepaniteraan Muda Perdata

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store