Menerima pendaftaran Upaya Hukum Kasasi

  1. Surat Kuasa / Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Relaas pemberitahuan putusan banding

  1. Pemohon menyerahkan surat kuasa/ fotocopy ktp pemohon dan fotocopy relaas pemberitahuan putusan banding ke PTSP Perdata untuk melakukan pendaftaran upaya hukum kasasi

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Kepaniteraan Muda Perdata

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store