No. SK: 440/153/KPTS/PKM/GD/2024
1.Pengaduan ditindaklanjuti (respon awal) maksimal 1 (satu) hari sejak penyampaian pengaduan.
2. Masalah pelayanan yang belum menemukan pemecahan selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari akan dikoordinasikan dengan tim mutu dan Kepala Puskesmas.
Tidak dipungut biaya
Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan pada bagian pelayanan
1.Datang langsung ke Puskesmas Gandus (sesuai alamat Jl. TP. Demsi Husin Damarjaya RT/RW 19/02 Sungai Tenang Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang) dan menyampaikan secara lisan serta secara tertulis melalui kotak saran.
2. Melalui media sosial :
a. Instagram puskesmasgandusnew@gmail.com
b. SMS/WA 0821-7623-5562
c. Email pkm.gandus@yahoo.com
d. Telp 0711-5561-352
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store