Penyediaan Layanan Informasi Publik

No. SK: INS/ADUM/SP/IV/2024/04

  1. Surat Permohonan Informasi Publik

  1. Menerima surat permohonan informasi pelayanan publik yang datang langsung atau via online
  2. Mengagendakan surat permohonan dan melampirkan lembar disposisi
  3. Menaikkan surat ke PPID Pelaksana
  4. Mengkaji dan mendisposisi
  5. Menindaklanjuti disposisi dan memverifikasi informasi yang diminta dapat diberikan/tidak
  6. Membuat jawaban atas permohonan
  7. Mengirimkan data/informasi yang dipilih pemohon dalam mendapatkan informasi

3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Data Informasi yang diminta

a . ULAS

 b . Telepon (0271) 719653 

 c . Kunjungan Langsung 

 d . Email : inspektorat@surakarta.go.i d

 e . Sm s gateway : 081225625900

 f. Websit e : inspektorat.surakarta.go.i d

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Layanan Informasi Publik"