Pelayanan Unit Pendaftaran

No. SK: 440/153/KPTS/PKM/GD/2024

  1. 1. Pasien membawa data diri berupa KTP dan KK
  2. 2. Pasien membawa kartu berobat
  3. 3. Pasien membawa kartu BPJS (jika ada)

  1. Pasien datang ke puskesmas, diterima oleh petugas skrining
  2. Petugas skrining melakukan pendaftaran pasien lewat aplikasi antrian online
  3. Pasien menunggu di ruang tunggu pendaftaran
  4. Petugas memanggil nomor antrian pasien
  5. Petugas menanyakan data diri pasien
  6. Petugas mendaftarkan pasien
  7. Petugas menyiapkan rekam medis pasien
  8. Petugas memasukkan resep ke rekam medis pasien
  9. Petugas mengantar rekam medis pasien sesuai ruangan yang dituju
  10. Pasien dipersilahkan menunggu di depan ruangan yang dituju

Pelayanan pada pasien di Unit Pendaftaran Maksimal 10 Menit

Sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat kesehatan Masyarakat Kota Palembang

1. Kartu berobat 2. Rekam medis 3. Resep

1. Datang langsung ke Puskesmas Gandus (sesuai alamat Jl. TP. Demsi Husin Damarjaya RT/RW 19/02 Sungai Tenang Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang) dan menyampaikan secara lisan serta secara tertulis melalui kotak saran.

2. Melalui media sosial :  

a. Instagram  puskesmasgandusnew@gmail.com

 b. SMS/WA   0821-7623-5562

c. Email         pkm.gandus@yahoo.com

d. Telp           0711-5561-352

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Pendaftaran"