No. SK: 440/153/KPTS/PKM/GD/2024
Pelayanan pada pasien di Unit Pendaftaran Maksimal 10 Menit
Sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
Pusat kesehatan Masyarakat Kota Palembang
1. Kartu berobat 2. Rekam medis 3. Resep
1. Datang langsung ke Puskesmas Gandus (sesuai alamat Jl. TP. Demsi Husin Damarjaya RT/RW 19/02 Sungai Tenang Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang) dan menyampaikan secara lisan serta secara tertulis melalui kotak saran.
2. Melalui media sosial :
a. Instagram puskesmasgandusnew@gmail.com
b. SMS/WA 0821-7623-5562
c. Email pkm.gandus@yahoo.com
d. Telp 0711-5561-352
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store