Pelayanan Umum

No. SK: 440/153/KPTS/PKM/GD/2024

  1. 1. Sudah mendaftar di bagian pedaftaran dan mendapat nomor antri.
  2. 2. Membawa identitas diri (KTP/KK)
  3. 3. Membawa buku PRB (bagi peserta PRB)
  4. 4. Membawa surat kontrol dari RS (rujukan)

  1. Perawat memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Perawat melakukan pengkajian klinis awal
  3. Perawat melakukan anamnesa awal dan memeriksa tanda-tanda vital
  4. Dokter melakukan pendalaman anamnesa dan pemeriksaan pasien
  5. Bila memerlukan pemeriksaan penunjang, dokter akan merujuk ke poli terkait
  6. Dokter menegakkan diagnosa
  7. Dokter memberikan informasi dan edukasi terkait penyakit pada pasien
  8. Dokter memberitahu jadwal kunjungan ulang selanjutnya
  9. Dokter memberi resep / surat rujukan sesuai dengan diagnosa atau surat keterangan sehat yang dibutuhkan
  10. Perawat mendokumentasikan pada buku register

Pelayanan di Pelayanan Umum dilaksanakan oleh petugas maksimal 15 Menit

1.    Pengobatan pasien umum

a.    Pasien umum : Rp. 10.000,-

b.    Pasien BPJS : Gratis

2.    Surat Keterangan Sehat

a.    Keperluan sekolah/pendidikan/pelatihan : Rp. 25.000,-

b.    Keperluan melamar kerja : Rp. 15.000,-

1. Resep obat 2. Konsultasi kesehatan 3. Surat rujukan 4. Surat keterangan sehat 5. Surat sakit

1. Datang langsung ke Puskesmas Gandus (sesuai alamat Jl. TP. Demsi Husin Damarjaya RT/RW 19/02 Sungai Tenang Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Palembang) dan menyampaikan secara lisan serta secara tertulis melalui kotak saran.

2. Melalui media sosial :

a. Instagram  puskesmasgandusnew@gmail.com

b. SMS/WA   0821-7623-5562

c. Email         pkm.gandus@yahoo.com

d. Telp           0711-5561-352


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"