Layanan Sosialisasi

No. SK: 11 Tahun 2024

  1. PKS antara instansi pemohon dengan BSrE BSSN
  2. Telah melakukan reservasi kegiatan melalui website BSrE

  1. Instansi Pemohon melakukan reservasi pada website BSrE dan melampirkan surat permohonan sosialisasi sertifikat elektronik beserta penjelasan singkat mengenai detail kegiatan
  2. Tim Layanan Pengguna melakukan verifikasi reservasi kegiatan sosialisasi atau bimbingan teknis
  3. Kepala BSrE melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha BSrE melakukan penunjukan pada personil yang ditugaskan
  4. Instansi pemohon mendapatkan notifikasi personil dan waktu pelaksanaan kegiatan
  5. Personil yang bersangkutan melaksanakan kegiatan sosialisasi

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan sosialisasi sertifikat elektronik


Pemohon informasi dapat melakukan pengaduan, memberikan saran dan masukan melalui:

Media online
Website : https://bsre.bssn.go.id/kontak
Email : info.bsre@bssn.go.id
Telepon/handphone : 183
Chat telegram : @infobsre / @CCBSrE_bot


Sosial Media
Facebook : https://web.facebook.com/BSrEIDN/
twitter : https://twitter.com/bsre_id
Instagram : https://www.instagram.com/bsre.id/


Media offline
Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Balai Sertifikasi Elektronik

Tatap muka dengan mendatangai langsung kantor BSrE yang beralamat di Jalan Harsono RM No.70, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550. Pada hari kerja, pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sosialisasi"