Layanan Segel Elektronik

No. SK: 11 Tahun 2024

  1. PKS antara instansi pemohon dengan BSrE BSSN
  2. Pengguna merupakan pegawai instansi
  3. Alamat email dinas yang masih aktif
  4. Telah melakukan reservasi kegiatan melalui website BSrE
  5. Pengajuan harus dilakukan oleh verifikator instansi

  1. Instansi pemohon mengajukan surat permohonan penggunaan Segel Elektronik
  2. Instansi pemohon melakukan reservasi kegiatan untuk pelaksaan konsultasi pra-integrasi implementasi Segel Elektronik
  3. Instansi pemohon melakukan reservasi kegiatan untuk pelaksanaan bimbingan teknis integrasi Segel Elektronik
  4. Instansi pemohon melakukan reservasi kegiatan untuk pelaksanaan uji penerapan modul Segel Elektronik
  5. RA BsrE melakukan penambahan fitur/menu Segel Elektronik di instansi pemohon melalui menu AMS apabila aplikasi sudah lulus uji penerapan modul
  6. Verifikator instansi melakukan pendaftaran Segel Elektronik melalui menu di AMS

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Segel Elektronik


Pemohon informasi dapat melakukan pengaduan, memberikan saran dan masukan melalui:

Media online
Website : https://bsre.bssn.go.id/kontak
Email : info.bsre@bssn.go.id
Telepon/handphone : 183
Chat telegram : @infobsre / @CCBSrE_bot


Sosial Media
Facebook : https://web.facebook.com/BSrEIDN/
twitter : https://twitter.com/bsre_id
Instagram : https://www.instagram.com/bsre.id/


Media offline
Surat tertulis yang ditujukan kepada Kepala Balai Sertifikasi Elektronik

Tatap muka dengan mendatangai langsung kantor BSrE yang beralamat di Jalan Harsono RM No.70, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550. Pada hari kerja, pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Segel Elektronik"