Pelayanan Kesehatan Lingkungan/Sanitasi

No. SK: 400.7.2.13 / 0124.SP / 436.7.2.3.12 /2024

  • Persyaratan Pelayanan Kesehatan Lingkungan/Sanitasi
    1. Pasien sakit dan atau klien (pasien sehat yang datang untuk konsultasi Kesehatan lingkungan) mengambil nomor antrian pada Pelayanan Kesehatan Lingkungan / Sanitasi yang diambil dari antrian online ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran atau e-kios
    2. Menunjukkan KK / KTP / Kartu BPJS (untuk yang faskes Puskesmas Ketabang) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS;
    3. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas)

  • Prosedur Pelayanan Kesehatan Lingkungan/Sanitasi Pasien Sakit
    1. Pasien menunjukkan bukti sudah mengambil nomer antrian ke Pelayanan Kesehatan Lingkungan / Sanitasi (berupa print dari e-kios / capture dari HP);
    2. Pasien melakukan konfirmasi kehadiran di e-kios / Front Office
    3. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Kesehatan Lingkungan / Sanitasi
    4. Pasien menuju ke ruang Konsultasi Sanitasi untuk mendapatkan pelayanan Konseling Kesehatan Lingkungan
    5. Hasil Konseling dicatat dalam formulir pencatatan status kesehatan dan selanjutnya Tenaga Kesehatan Lingkungan memberikan saran / tindak lanjut dan formulir tindak lanjut Konseling kepada pasien;
    6. Pasien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut Konseling;
    7. Dalam hal diperlukan berdasarkan hasil konseling dan/atau hasil surveilans kesehatan menunjukkan kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji Inspeksi Kesehatan Lingkungan
    8. Setelah konseling kesehatan lingkungan selesai, pasien dapat mengambil obat di Ruang Farmasi dan dipersilahkan untuk pulang
  • Prosedur Pelayanan Kesehatan Lingkungan/Sanitasi Pasien Sehat
    1. Klien menunjukkan bukti sudah mengambil nomer antrian ke Pelayanan Kesehatan Lingkungan / Sanitasi (berupa print dari e-kios / capture dari HP)
    2. Klien melakukan konfirmasi kehadiran di e-kios / Front Office;
    3. Klien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Kesehatan Lingkungan / Sanitasi;
    4. Klien menuju ke ruang Konsultasi Sanitasi untuk mendapatkan pelayanan Konseling Kesehatan Lingkungan. Terkait masalah kesehatan lingkungan / penyakit dan/atau gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh Faktor Risiko Lingkungan;
    5. Hasil Konseling dicatat dalam formulir pencatatan status kesehatan dan selanjutnya Tenaga Kesehatan Lingkungan memberikan saran / tindak lanjut dan formulir tindak lanjut Konseling kepada pasien
    6. Klien diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir tindak lanjut Konseling;
    7. Dalam hal diperlukan berdasarkan hasil konseling dan/atau hasil surveilans kesehatan menunjukkan kecenderungan berkembang atau meluasnya penyakit atau kejadian kesakitan akibat Faktor Risiko Lingkungan, Tenaga Kesehatan Lingkungan membuat janji Inspeksi Kesehatan Lingkungan
    8. Setelah konseling kesehatan lingkungan selesai, pasien dipersilahkan untuk pulang

  1. Identifikasi Masalah Kesehatan Lingkungan
  2. Memberikan Konseling Kesehatan Lingkungan
  3. Pencatatan Hasil Konseling
  4. Membuat Rencana Tindak Lanjut

Konsultasi Kesehatan Lingkungan Rp.15.000/Sampel

Pelayanan konsultasi kesehatan lingkungan dan inspeksi kesehatan lingkungan (bila diperlukan)

1. Petugas Penanganan Pengaduan: 

    a. dr. Tanti Melania 

    b. Nurul Fitri R., A.Md.Keb 

   c. Novika N., A.Md.RMIK 

2. Hotline : 0831 4425 0099 

3. Email : pkmketabang@gmail.com 

4. Instagram : puskesmasketabang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Lingkungan/Sanitasi"