Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 400.7.2.13 / 0124.SP / 436.7.2.3.12 /2024

  1. Nomor Antrian pada Pelayanan Pemeriksaan Umum yang diambil dari antrian online ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran atau e-kios
  2. Menunjukkan KK / KTP / Kartu BPJS (untuk yang faskes Puskesmas Ketabang) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas guna memvalidasi data di SIMPUS;
  3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan
  4. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosa pasien yang ingin dirujuk (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas)

  • Prosedur Pelayanan Ruang Pemeriksaan Umum
    1. Pasien menunjukkan bukti sudah mengambil nomer antrian ke Pelayanan Pemeriksaan Umum (berupa print dari e-kios / capture dari HP);
    2. Pasien melakukan konfirmasi kehadiran di e-kios / Front Office
    3. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Pemeriksaan Umum
    4. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Pemeriksaan Umum
    5. Pasien Menuju ke Dokter Umum untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan
    6. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang di Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium
    7. Jika hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa perawatan pada pasien perlu dilakukan ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan), maka dokter akan membuatkan rujukan sesuai dengan hasil pemeriksaan
    8. Dokter membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat
    9. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / tindakan / rujukan dipersilahkan untuk pulang

  1. Pengkajian keluhan pasien dan mengukut tanda vital
  2. Mengentri kedalam SIMPUS
  3. Dokter melakukan pemeriksaan dan memberikan konsultasi
  4. Melakukan tindakan perawatan (sesuai kondisi pasien)
  5. Dokter menulis resep

  1. Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Dasar Rp.20.000/Pasien
  2. Pelayanan Pemeriksaan dan Pengobatan Dasar Kunjungan Sore Rp.25.000/Pasien
  3. Infus: a. Pemasangan Infus Rp.30.000/Tindakan b. Ganti Cairan Infus Rp.20.000/Tindakan
  4. Injeksi Intravena Rp.20.000/Tindakan
  5. Injeksi Intramuscular (IM) / Subcutaneous (SC) / Intra Cutaneus (IC) Rp.20.000/Tindakan
  6. Skin Test Rp.30.000/Tindakan
  7. Pengambilan Sampel Darah Rp.20.000/Tindakan
  8. Bandaging / Pemasangan Rp.20.000/Tindakan bandage
  9. Pelepasan / Pemasangan Drain Rp.25.000/Tindakan
  10. Pemeriksaan untuk Penerbitan Surat Keterangan/Surat Pengantar: a. Sehat Rp.20.000/Orang   b. Kelahiran Rp.20.000/Orang
  11. ECG Rp.25.000/Pasien
  12. Home Care (Home Visit) Rp.50.000/Pasien
  13. Pelayanan Kesehatan Mata: a. Pemeriksaan Visus Mata Rp.20.000/Pasien b. Tindakan Irigasi Mata Rp.30.000/Tindakan (Trauma Kimia)  c. Pengambilan Corpusalienum (Benda Asing) Rp.35.000/Tindakan
  14. Pelayanan Kesehatan THT: a. Ekstraksi Serumen Rp.25.000/Pasien b. Ekstraksi Benda Asing THT Rp.40.000/Pasien
  15. Sirkumsisi dengan Alat Rp.215.000/Tindakan
  16. Insisi Abses Rp.30.000/Tindakan
  17. Ekstraksi Kuku Rp.40.000/Tindakan
  18. Ekstripasi Mata Ikan (Eksisi Clavus) Rp.70.000/Tindakan
  19. Hecting / Jahit Luka: a. 1-3 per Luka Rp.28.000/Luka b. Lebih dari 4 per Luka Rp.40.000/Luka c. Angkat / Lepas Jahitan Rp.20.000/Luka
  20. Bulektomi Rp.100.000/Tindakan
  21. Cross Insisi Rp.30.000/Tindakan
  22. Pelayanan Kegawat Daruratan: a. Pemeriksaan Kegawat Daruratan Rp.20.000/Pasien b. Observasi UGD (per jam) Maks 6 Jam Rp.20.000/Pasien
  23. Tindakan Medik Gawat Darurat: Perawatan Luka Luar: a. Rawat luka ringan (Kecil < 5> 10 cm) Rp.30.000/Luka d. Rawat luka gangren Rp.30.000/Luka
  24. Perawatan Luka Bakar: a. Rawat luka bakar derajat I / regio (kecil) Rp.40.000/Luka b. Rawat luka bakar derajat II / regio (sedang) Rp.50.000/Luka
  25. Perawatan Kateter: a. Pasang Kateter / dower kateter Rp.20.000/Tindakan b. Lepas Kateter Rp.20.000/Tindakan
  26. Resustasi Jantung Paru Rp.30.000/Tindakan
  27. Pemeriksaan/Tindakan Kegawatdaruratan dengan Alat: a. Pemakaian Nebulizer (tanpa obat) Rp.25.000/Pasien Pelayanan terapi Oksigen: a. Pemakaian 1 jam Pertama Rp.30.000/Tindakan b. Pemakaian per jam berikutnya Rp.5.000/Tindaka
  28. Pemeriksaan Jenazah (termasuk penerbitan surat kematian): a. Pemeriksaan Jenazah Rp.27.500/Jenazah b. Pemeriksaan Jenazah diluar jam kerja Rp.50.000/Jenazah
  29. Pemeriksaan Kesehatan Haji dan Pengujian Kesehatan: a. Pemeriksaan Kesehatan Tahap I Rp.200.000/Pasien b. Pemeriksaan Kesehatan Tahap II Rp.250.000/Pasien c. Pemeriksaan Kesehatan untuk Pendidikan Rp.20.000/Pasien d. Pemeriksaan Kesehatan Calon Tenaga Kerja Rp.20.000/Pasien
  30. Pelayanan Rujukan Kesehatan: a. Pelayanan Pra Rujukan Rp.30.000/Rujukan b. Pelayanan Keperawatan Pendamping Rujukan Dalam Kota Surabaya Rp.30.000/Rujuka

Pelayanan Pemeriksaan, Rujukan, dan Pengobatan

1. Petugas Penanganan Pengaduan: 

   a. dr. Tanti Melania 

   b. Nurul Fitri R., A.Md.Keb 

   c. Novika N., A.Md.RMIK 

2. Hotline : 0831 4425 0099 

3. Email : pkmketabang@gmail.com 

4. Instagram : puskesmasketabang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"