Pengelolaan Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR!

  1. Pengaduan perorangan/masyarakat umum: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Pelajar, atau Kartu Mahasiswa
  2. Pengaduan atas nama Lembaga: fotokopi KTP atas nama pengadu, fotokopi akta pendirian organisasi atau Lembaga, dan surat kuasa dari Lembaga yang bermaterai
  3. Bukti kejadian meliputi lokasi, waktu, dan document pendukung, dan kronologi
  4. Mengisi form pengaduan offline maupun online (www.lapor.go.id) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian

  1. a) Pemohon mengisi formulir pengaduan dan melampirkan persyaratan pada sistem pelaporan SP4N-LAPOR!;
  2. b) Petugas pengelola melakukan verifikasi laporan;
  3. c) Petugas menindaklanjuti dengan menyampaikan laporan pengaduan kepada Tim Pengaduan Masyarakat dan Kepala BPK Wilayah XI sebagai tembusan;
  4. d) Tim Pengaduan Masyarakat membuat tanggapan pengaduan;
  5. e) Petugas pengelola menyampaikan tanggapan pengaduan dari Tim Pengaduan Masyarakat;
  6. f) Pengadu menerima tanggapan pengaduan;

Pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! adalah selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja bila berkas lengkap dan layanan dinyatakan selesai jika pengadu tidak memberikan tanggapan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengaduan ditanggapi.


Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!

1. Aspirasi, pengaduan, dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI

Alamat: Jl. Majapahit No. 141-143, Trowulan, 61362, Mojokerto.

 

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui:

Email: bpk.wil11@kemdikbud.go.id

 

3. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat LAPOR!

SMS ke 1708

Website: www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR!"