Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan Penyitaan Melalui e-Berpadu

  1. Surat Permohonan Penetapan Ijin / Persetujuan Penyitaan
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP)
  4. Surat Perintah Penyidikan
  5. Berita Acara Penyitaan
  6. Surat Tanda Penerimaan Penyitaan
  7. Resume / Resume Sementara

  1. Penyidik / PPNS memasukkan data Permohonan dan mengunggah dokumen Penyitaan melalui aplikasi e-Berpadu
  2. Petugas Pengadilan menerima notifikasi Permohonan Penyitaan dan menverifikasi dokumen Penyitaan
  3. Petugas Pengadilan memproses Permohonan dan mengunggah Penetapan
  4. Pejabat Pengadilan menandatangani dokumen Penetapan secara elektronik
  5. Penyidik menerima notifikasi Penetapan telah tersedia dan dapat mengunduh Penetapan

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Izin atau Persetujuan Penyitaan

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

 2. Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

 3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online