Permohonan Upaya Hukum Banding Pidana

  1. Pemohon Banding Menyatakan Permohonan Banding Dalam Waktu 7 (Tujuh) Hari Setelah Putusan Dibacakan
  2. Pemohon Banding mengajukan Memori Banding (tidak wajib) pada saat itu juga atau dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah menyatakan Banding beserta softcopy-nya

  1. Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Muda Pidana
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Muda Pidana meneliti tenggang waktu Upaya Hukum Banding
  3. Jika memenuhi Petugas PTSP Kepaniteraan Muda Pidana membuat Akta Permohonan Banding
  4. Jika tidak, Petugas PTSP membuat Akta Terlambat Menyatakan Banding
  5. Para Pihak diberikan kesempatan memeriksa berkas (Inzage) selama 7 hari kerja sejak pemberitahuan Inzage

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Permohonan Banding

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

 2. Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

 3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

4. Melalui email : pnbiak@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store