Poli Psikolog

No. SK: 000.8.3.2/6101/436.7.2/2023

  • Persyaratan
    1. Pasien mengambil nomer Antrian Pada Poli psikologi yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran).
    2. Membawa KK / KTP dan Kartu BPJS (untuk yang faskesnya Puskesmas Dukuh Kupang) untuk pasien yang baru pertama kali berkunjung ke puskesmas
    3. Membawa Kartu Rujukan yang lama apabila ingin memperpanjang Rujukan.
    4. 4. Membawa Surat keterangan dari Dokter yang menjelaskan diagnosis pasien yang ingin disingkirkan (apabila pasiennya tidak memungkinkan untuk pergi ke Puskesmas)

  • Prosedur
    1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Psikologi (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
    2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Psikologi/ Pelayanan Psikologi.
    3. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor antrean
    4. Petugas melakukan konseling Pelayanan Psikologi.
    5. Apabila pasien meemrlukan pemeriksaan lanjutan dilakukan konsulan ke dokter umum
    6. Apabila dokter menyatakan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter akan memberikan rujukan cetak kepada pasien.
    7. Setelah pasien sudah mendapatkan pelayanan / rujukan bisa pulang.

45 Menit

Perda Kota Surabaya No. 5 Tahun 2010 Tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN KOTA SURABAYA

NoJenis PelayananTarif
1.Konsultasi2.500

Konseling dan Psikoterapi

1. Petugas : Hendra Gunawan 

 2. Pusat SMS : - 

 3. Hotline : 031-5677615 dan 081334932060 

 4. Situs web : ......... 

 5. Email : pkmdukuhkupang@gmail.com 

 6. instagram : @puskesmasdukuhkupang 

 7. Tiktok : @puskesmas_dukuhkupang 

 Hotline : +6231 545-6290 

 Toll Free : +62-800-1404122 

 Email : mediacenter.surabaya.go.id 

 Instagram : @sapawarga 

 Twitter : @sapawarga 

 Facebook fanpage : sapawargasby

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Psikolog"