Permintaan Salinan Putusan/Penetapan

  1. Surat Permohonan Dari Pemohon
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Kuasa

  1. Pemohon memasukkan surat permohonan melalui loket PTSP Bagian Umum
  2. Petugas bagian umum menerima surat permohonan tersebut dan memberikan tanda terima
  3. Petugas bagian umum menginput surat permohonan tersebut ke aplikasi PTSP+ untuk disposisi oleh pimpinan selanjutnya pimpinan akan mendisposisikan surat kuasa tersebut kepada kepaniteraan muda perdata
  4. Setelah itu petugas bagian umum memberikan surat yang telah disosisi tersebut ke bagian perdata untuk segera diproses
  5. Petugas kepaniteraan perdata memuat salinan putusan atau penetapan sesuai dengan surat permohonan
  6. Setelah proses pembuatan salinan putusan / penetapan selanjutnya petugas Kepaniteraan Muda Perdata menyerahkan salinan / penetapan tersebut kepada pemohon melalui loket PTSP Kepaniteraan Muda Perdata

60 Menit

PNBP

Kepaniteraan Perdata

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

 2. Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

 3. Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

4. Melalui email : pnbiak@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store