Peminjaman dan Pengembalian Buku Perpustakaan

  1. a. Pemustaka yang datang ke Perpustakaan wajib mengisi buku tamu
  2. b. Pemustaka yang ingin memanfaatkan layanan peminjaman buku, peminjaman buku keluar, dan digitalisasi, wajib mengisi tiket layanan

Permintaan layanan pinjaman koleksi buku (untuk satu judul buku) oleh pemustaka yang datang ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI adalah 20 menit dari sejak pemustaka mencari buku yang dibutuhkan di SLIMS hingga petugas mengembalikan buku ke rak.

Permintaan layanan pinjaman buku keluar (untuk satu judul buku) oleh pemustaka yang datang ke Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI adalah 20 menit dari sejak pemustaka mencari buku yang dibutuhkan di SLIMS hingga petugas mengembalikan buku ke rak.

Permintaan layanan digitalisasi buku adalah 2 menit untuk setiap 1 lembar sejak pemustaka menyerahkan tiket layanan digitalisasi hingga petugas menyerahkan hasil digitalisasi.


Tidak dipungut biaya

Peminjaman dan Pengembalian Buku Perpustakaan

1. Aspirasi, pengaduan, dan saran dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI

Alamat: Jl. Majapahit No. 141-143, Trowulan, 61362, Mojokerto.

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui:

Email: bpk.wil11@kemdikbud.go.id

 

3. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat LAPOR!

SMS ke 1708

Website: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman dan Pengembalian Buku Perpustakaan"