Pelayanan Pengajuan Pencantuman Gelar Pendidikan

No. SK: 050/79/416-201/2024

  • Persyaratan pengajuan Pencantuman Gelar Pendidikan :
    1. Fotokopi SK CPNS (Legalisir)
    2. Fotokopi SK PNS (Legalisir)
    3. Fotokopi SK Pangkat Terakhir (Legalisir)
    4. Fotokopi SK Jabatan Terakhir (Legalisir)
    5. Fotokopi Surat ijin / tugas belajar (Legalisir)
    6. Fotokopi Ijasah dan Transkrip Nilai (legalisir)
    7. Sertifikasi Akreditasi Program Study pada saat akhir pendidikan
    8. Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dari Kementerian yang membidangi urusan pendidikan (legalisir)

  • Sistem, Mekanisme,Prosedur
    1. Pegawai yang bersangkutan menyampaikan permohonan usulan pencantuman gelar kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dengan membawa kelengkapan persyaratan
    2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Perangkat Daerah dengan dibantu staf administrasi kepegawaian melakukan review terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan
    3. Apabila dokumen sudah sesuai dan lengkap maka dilakukan usulan dengan membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati Mojokerto) dengan tembusan Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto

2 (dua) hari kerja (di internal PD) sampai dengan pengiriman ke BKPSDM Kabupaten Mojokerto

Tidak dipungut biaya

SK Pencantuman Gelar Pendidikan

Email : subbagumum.bappedakabmr@gmail.com

Telp. 0321 – 321262

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Pencantuman Gelar Pendidikan "