Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik

No. SK: PerBPOM 28 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Ba

  1. NIB RBA
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  3. Peta lokasi sarana produksi
  4. Denah bangunan (lay out) sarana produksi
  5. Panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi
  6. Deskripsi Pangan Olahan
  7. Alur proses produksi beserta penjelasannya
  8. Surat pernyataan pemenuhan komitmen/ pemenuhan standar penerapan CPPOB
  9. Hasil self assessment

  1. Pemohon melakukan pengajuan izin penerapan cara produksi pangan olahan yang baik melalui PB-UMKU di OSS RBA dengan memilih KBLI yang sesuai. Permohonan pengajuan izin penerapan CPPOB dilakukan setelah memiliki akun pada aplikasi http://www.esertifikasi.pom.go.id.
  2. Alur proses untuk usaha mikro dan kecil setelah mendapatkan akun: a. Pemohon mengisi dan mengunggah dokumen permohonan b. Loka POM di Kota Dumai melakukan penilaian permohonan berdasarkan dokumen yang telah diunggah c. Loka POM di Kota Dumai menerbitkan izin penerapan CPPOB jika dokumen telah lengkap dan sesuai (20 hari) d. Loka POM di Kota Dumai meminta revisi dokumen melalui sistem, jika dokumen tidak lengkap hasil penilaian permohonan diperlukan tindakan perbaikan (10 hari) e. Loka POM di Kota Dumai melakukan evaluasi terhadap perbaikan yang telah dilakukan. Jika telah lengkap dan sesuai maka Loka POM di Kota Dumai menerbitkan izin (20 hari). f. Loka POM di Kota Dumai melakukan pemeriksaan sarana setelah dokumen dinyatakan lengkap dengan menggunakan daftar periksa pemeriksaan sarana g. Jika ditemukan ketidaksesuaian maka Loka POM di Kota Dumai menerbitkan surat tindak lanjut kepada pemohon (10 hari) h. Pemohon menyampaikan tindakan perbaikan (TKTP) i. Loka POM di Kota Dumai melakukan penilaian kembali terhadap tindakan perbaikan yang dilakukan pemohon. j. Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, Loka POM di Kota Dumai menerbitkan rekomendasi hasil pemeriksaan dan / atau hasil evaluasi k. Badan POM menerbitkan Izin Penerapan CPPOB

60 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

a. Secara langsung maupun tertulis ke kantor Loka POM di Kota Dumai, Jl. Hangtuah No. 51A/51B, Buluh Kasap, Dumai Timur, Kota Dumai 

b. Telepon : (0765) 37792 

c. Email : loka_dumai@pom.go.id 

d. SMS/Whatsapp : 0813-7231-5669 

e. Media sosial : 

- Instagram : bpom.dumai 

- Facebook : Bpom Dumai 

- Twitter : bpom.dumai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online