Pelayanan Pengajuan Cuti

No. SK: 050/79/416-201/2024

  1. Form cuti cuti yang telah di isi dan ditanda tangani oleh atasan langsung disampaikan kepada Sub Bagian Umum dam Kepegawaian
  2. Kepala Sub Bagian Umum dan kepegawaian menindaklajuti dengan melakukan review terhadap permohonan cuti yang meliputi jumlah cuti yang sudah digunakan berdasarkan pada buku kendali cuti perangkat daerah
  3. Apabila sudah sesuai maka cuti diproses untuk dibuatkan surat pemberian ijin cuti
  4. Surat Cuti di tanda tangani oleh Kepala Perangkat Daerah Secara Elektronik
  5. Untuk cuti besar dan alasan penting keluar negeri maka cuti di tanda tangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Sekretaris Daerah)

  • Sistem, Mekanisme,Prosedur Pelayanan Pengajuan Cuti :
    1. Form cuti-cuti yang telah di isi dan ditanda tangani oleh atasan langsung disampaikan kepada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
    2. Kepala Sub Bagian Umum dan kepegawaian menindaklajuti dengan melakukan review terhadap permohonan cuti yang meliputi jumlah cuti yang sudah digunakan berdasarkan pada buku kendali cuti perangkat daerah
    3. Apabila sudah sesuai maka cuti diproses untuk dibuatkan surat pemberian ijin cuti
    4. Surat Cuti di tanda tangani oleh Kepala Perangkat Daerah Secara Elektronik
    5. Untuk cuti besar dan alasan penting keluar negeri maka cuti di tanda tangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (Sekretaris Daerah)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Cuti

Email : subbagumum.bappedakabmr@gmail.com

Telp. 0321 – 321262

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan Cuti"