Rekomendasi Sebagai Pemohon Kosmetika

No. SK: PerBPOM 28 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Ba

  1. NIB RBA
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  3. Permohonan diajukan oleh pimpinan/ direktur perusahaan yang tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang kosmetika
  4. Memiliki penanggung jawab teknis (dibuktikan dengan fotokopi KTP, ijazah, dan surat perjanjian kerja antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan)
  5. Dokumen pengadaan dan distribusi kosmetika berupa: - Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran kosmetika - Catatan persediaan/ kartu stok kosmetika - Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan - Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan kosmetika - Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal
  6. Memenuhi persyaratan sarana meliputi sanitasi sarana dan tempat penyimpanan produk

12 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetik

a. Secara langsung maupun tertulis ke kantor Loka POM di Kota Dumai, Jl. Hangtuah No. 51A/51B, Buluh Kasap, Dumai Timur, Kota Dumai 

b. Telepon : (0765) 37792 

c. Email : loka_dumai@pom.go.id 

d. SMS/Whatsapp : 0813-7231-5669 

e. Media sosial : 

- Instagram : bpom.dumai 

- Facebook : Bpom Dumai 

- Twitter : bpom.dumai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online