Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik Secara Bertahap Golongan A dan B

No. SK: PerBPOM 28 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Ba

  1. NIB RBA
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  3. Persetujuan denah
  4. Surat permohonan penerbitan sertifikat pemenuhan aspek CPKB secara bertahap golongan A atau golongan B
  5. Memiliki penanggung jawab teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  6. Dokumen sistem mutu, seperti sistem manajemen mutu, Personalia, Bangunan dan fasilitas, Peralatan, Sanitasi dan higiene, Produksi, Pengawasan mutu, Dokumentasi, Penyimpanan, Penanganan keluhan dan penarikan produk

  1. Melakukan pengajuan sertifikasi pemenuhan aspek CPKB secara bertahap melalui PB-UMKU di OSS RBA dengan memilih KBLI yang sesuai. Permohonan pengajuan sertifikasi pemenuhan aspek CPKB secara bertahap dilakukan melalui aplikasi http://www.esertifikasi.pom.go.id.
  2. Alur setelah mendapatkan akun: a. Pemohon input data secara elektronik dan mengunggah dokumen pendukung b. Loka POM di Kota Dumai menerima permohonan dan melakukan evaluasi (3 hari) c. Jika dinyatakan tidak lengkap maka pemohon melakukan unggah tambahan data d. Jika dinyatakan lengkap, pemohon melakukan pembayaran terhadap Surat Perintah Bayar terhadap dokumen yang telah lengkap diverifikasi (7 hari) e. Loka POM di Kota Dumai akan melakukan evaluasi dan pemeriksaan sarana (20 hari dengan mekanisme time to respond) f. Jika pada saat pemeriksaan dan evaluasi dokumen dinyatakanbelum sesuai, maka Loka POM di Kota Dumai menyampaikan permintaan tambahan data kepada pemohon g. Pemohon menyampaikan tambahan data paling banyak 3 kali (masing-masing 20 hari) h. Loka POM di Kota Dumai menerbitkan keputusan, baik berupa persetujuan atau penolakan kepada industri melalui sistem i. Badan POM menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Secara Bertahap Golongan A atau Golongan B

20 Hari

Tidak dipungut biaya

Hasil pemeriksaan sarana dan/atau evaluasi CAPA

a. Secara langsung maupun tertulis ke kantor Loka POM di Kota Dumai, Jl. Hangtuah No. 51A/51B, Buluh Kasap, Dumai Timur, Kota Dumai 

b. Telepon : (0765) 37792 

c. Email : loka_dumai@pom.go.id 

d. SMS/Whatsapp : 0813-7231-5669 

e. Media sosial : 

- Instagram : bpom.dumai 

- Facebook : Bpom Dumai 

- Twitter : bpom.dumai


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online