Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap

No. SK: PerBPOM 28 tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Ba

  1. NIB RBA usaha obat tradisional yaitu UKOT atau UMOT
  2. Memiliki status KSWP valid untuk NPWP
  3. Memiliki akun yang dapat diakses melalui laman resmi pelayanan e-sertifikasi BPOM http://www.e-sertifikasi.pom.go.id
  4. Surat permohonan
  5. Khusus untuk pengajuan Sertifikat Baru diharuskan menyertakan Surat Pernyataan Komitmen.
  6. Khusus untuk Perpanjangan Sertifikat diharuskan menyertakan persyaratan teknis meliputi: - Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB Secara Bertahap; dan - Berita Acara Pemeriksaan dari Inspeksi Rutin bersama perkembangan Corrective Action and Preventive Action (CAPA) 2 (dua) tahun terakhir dan / atau hasil inspeksi diri terakhir

  1. Melakukan pengajuan sertifikasi pemenuhan aspek CPOTB secara bertahap melalui PB-UMKU di OSS RBA dengan memilih KBLI yang sesuai. Permohonan pengajuan sertifikasi pemenuhan aspek CPOTB secara bertahap dilakukan melalui aplikasi http://www.esertifikasi.pom.go.id.
  2. Alur setelah mendapatkan akun: a. Pemohon input data secara elektronik dan mengunggah dokumen pendukung b. Loka POM di Kota Dumai menerima permohonan dan melakukan evaluasi c. Jika dinyatakan tidak lengkap maka pemohon melakukan unggah tambahan data, jika dinyatakan lengkap maka Loka POM di Kota Dumai akan melakukan inspeksi ke sarana (6 hari) d. Badan POM menerbitkan Sertifikat Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik Secara Bertahap (7 hari) e. Loka POM di Kota Dumai menerbitkan surat keputusan hasil inspeksi, baik berupa surat rekomendasi pemenuhan aspek CPOTB bertahap atau surat permintaan tambah data / tindakan korektif dan tindakan pencegahan (TKTP) (14 hari) f. pemohon menyusun dan melaksanakan TKTP (40 hari, dapat diperpanjang 2 kali masing-masing 20 hari, perhitungan waktu clock off) g. Loka POM di Kota Dumai menerima dan mengevaluasi TKTP (22 hari) h. Loka POM di Kota Dumai menerbitkan surat rekomendasi pemenuhan aspek CPOTB bertahap (6 hari)

55 hari dengan mekanisme clock on – clock off

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan berupa: a. Rekomendasi Pemenuhan Aspek CPOTB Bertahap b. Penolakan

a. Secara langsung maupun tertulis ke kantor Loka POM di Kota Dumai, Jl. Hangtuah No. 51A/51B, Buluh Kasap, Dumai Timur, Kota Dumai 

b. Telepon : (0765) 37792 

c. Email : loka_dumai@pom.go.id 

d. SMS/Whatsapp : 0813-7231-5669 

e. Media sosial : 

- Instagram : bpom.dumai 

- Facebook : Bpom Dumai 

- Twitter : bpom.dumai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online