Pendaftaran Perkara Perdata Melalui e-Court Bagi Pengguna Perorangan

  1. KTP / Surat Keterangan Domisili
  2. Email aktif / domisili elektronik
  3. Nomor rekening

  1. Membuat akun e-Court. Untuk membuat akun e-Court, Pemohon atau Penggugat mendatangi meja layanan e-Court di Pengadilan untuk mendapatkan akun pada layanan PTSP Pengadilan.
  2. Untuk mendapatkan akun e-Court, Para pihak harus membawa dan menunjukkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut: KTP / Surat Keterangan Domisili; Email aktif; Nomor Rekening. Email digunakan untuk memverifikasi akun e-Court yang telah dibuat yang berisikan ID dan password yang akan digunakan saat login. Nomor Rekening digunakan untuk sarana pengembalian sisa panjar yang akan dilakukan secara elektronik atau via transfer.
  3. Setelah pihak mendapatkan akun e-Court yang dikirimkan via email, kemudian pihak dapat mendaftarkan perkaranya melalui situs https://ecourt.mahkamahagung.go.id. Selanjutnya pihak melakukan login dengan mengisi ID Pengguna dan memasukan password.
  4. Selanjutnya setelah berhasil login, pihak dapat memilih pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara.
  5. Setelah mengisi dan memilih Pengadilan yang berwenang, pihak akan mendapatkan Nomor Pendaftaran Online. Namun perlu diketahui, bahwa Nomor Pendaftaran Online tersebut bukanlah merupakan nomor perkara.
  6. Selanjutnya pihak diwajibkan untuk menginput data-data para pihak termasuk identitas baik itu Pemohon, Termohon, Penggugat maupun Tergugat.
  7. Setelah berhasil mengisi dan menginput indentitas para pihak, selanjutnya pihak diharuskan meng-upload dokumen baik itu surat gugatan, permohonan serta bukti-bukti surat yang akan diajukan.
  8. Tahapan selanjutnya, pengguna / pihak akan mendapatkan perhitungan taksiran biaya panjar perkara (e-SKUM) secara elektronik. Aplikasi e-Court menyediakan penghitungan biaya panjar secara otomatis dan mengeluarkan e-SKUM.
  9. Setelah mendapatkan e-SKUM, selanjutnya pihak akan mendapatkan Kode Virtual yang digunakan untuk membayar panjar biaya perkara. Pembayaran panjar biaya tersebut dapat dilakukan melalui Bank atau via ATM, EDC dengan memasukkan kode virtual tersebut. Setelah melakukan pembayaran panjar biaya perkara, pihak dapat melakukan konfirmasi bahwa ia telah melakukan pembayaran panjar biaya perkara. Konfirmasi dapat dilakukan secara otomatis oleh sistem atau juga dapat dilakukan secara manual yang telah disediakan oleh Aplikasi e-Court.
  10. Setelah sistem mengecek dan menerima konfirmasi pembayaran panjar biaya perkara, maka pengguna akan mendapatkan Nomor Perkara yang telah diregister dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan.
  11. Tahap terakhir mendaftaran perkara melalui e-Court adalah menunggu Panggilan Sidang. Setelah mendapatkan Nomor Perkara dan teregister di dalam SIPP, selanjutnya pihak / Pemohon akan mendapatkan panggilan sidang secara elektronik.

1 Hari

  1. Biaya Pendaftaran Rp 30.000,00
  2. Biaya proses/ATK Rp 50.000,00
  3. Biaya Panggilan para pihak (sesuai radius berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri)
  4. PNBP Surat Panggilan pertama untuk para pihak masing-masing Rp 10.000,00
  5. Redaksi Rp 10.000,00
  6. Meterai Rp 10.000,00

Register Perkara Perdata Gugatan / Gugatan Sederhana / Permohonan

  1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui aplikasi LAPOR - https://www.lapor.go.id
  3. Melalui nomor telepon Badan Pengawasan: (021) 25578300
  4. Melalui email : pnbiak@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online