Pelayanan Kenaikan Pangkat

No. SK: 050/79/416-201/2024

  • Persyaratan Kenaikan Pangkat Pegawai :
    1. Scan SK Kenaikan Pangkat Terkahir;
    2. Scan STLUD (Tidak Wajib);
    3. ScanSK Jabatan Terkahir, SPP dan SPMT (Wajib Bagi Struktural);
    4. Scan Ijazah terakhir (Wajib);
    5. Scan Surat Keterangan Tugas Belajar;
    6. Scan SK Pencantuman Gelar;
    7. Scan SK CPNS (Wajib)
    8. Scan SK PNS (Wajib)
    9. Scan Karpeg (Wajib)
    10. Scan SKP 2 tahun Terakhir (Wajib)
    11. Scan STTPPL Diklatpim III/Ijazah S.2 (bagi yang naik ke Gol. IV/a)
    12. Scan SK Penetapan PAK (Wajib Bagi Pejabat Fungsional)
    13. Scan Sertifikat Lulus Uji Kompetensi (Pejabat Fungsional yang naik ke Jabatan Ahli Madya)
    14. Scan Transkrip Ijasah (Wajib)

  1. Periodisasi Kenaikan Pangkat adalah 01 Februari, 01 April, 01 Juni, 01 Agustus, 01 Oktober dan 01 Desember
  2. Usulan Kenaikan Pangkat selambat-lambatnya adalah 3 bulan sebelum TMT
  3. Pemohon kenaikan pangkat menyampaikan kepada Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian terkait waktu kenaikan pangkat;
  4. Kepala Sub Bagian Umum menindaklanjuti dengan melalukan review usulan dengan: a. Melihat kesesuaian waktu kenaikan pangkat pada buku kendali kenaikan pangkat Perangkat Daerah b. Mereview kemungkinan kenaikan pangkat dengan aturan kepegawaian termasuk hukuman disiplin jika ada.
  5. Pembuatan bendel kenaikan pangkat melalui Aplikasi www.pagarsatu.mojokertokab.go.id oleh operator Kepegawaian Perangkat Daerah;
  6. Upload dokumen persyaratan oleh pegawai menggunakan akun pegawai;
  7. Verifikasi oleh operator Kepegawaian Perangkat Daerah;
  8. Bila ada dokumen tidak valid maka pegawai diminta untuk mengupload ulang persyaratan yang benar;
  9. Bila hasil validasi dinyakan valid dan lengkap maka dilanjutkan dengan pembuatan surat pengantar oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  10. Dilakukan pengiriman usulan kenaikan pangkat kepada Bupati Mojokerto dengan tembusan Kepala BKPSDM kabupaten Mojokerto

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat Pegawai

Email : subbagumum.bappedakabmr@gmail.com 

Telp. 0321 – 321262

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Pangkat"