Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 000.8.3.2/6151/436.7.2/2023

  1. Nomor Antrian Pada Poli Gigi yang diambil dari antrian online (ehealth.surabaya.go.id/pendaftaran)

  1. Pasien Membawa bukti sudah mengambil nomer antrian ke Poli Gigi (berupa print dari e-kios / capture dari HP).
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu Pelayanan Gigi
  3. Pasien menuju ke meja Triase untuk di cek tanda - tanda vital dan konfirmasi identitas oleh Perawat Pelayanan Gigi.
  4. Pasien Menuju ke Dokter Gigi untuk diperiksa fisik dan keluhan yang dirasakan
  5. Jika pasien memerlukan tindakan, dokter akan melakukan tindakan sesuai indikasi pasien.
  6. Dokter Gigi membuatkan resep obat setelah melakukan pemeriksaan dan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Farmasi untuk mengambil obat
  7. Jika pasien memerlukan Pelayanan Laboratorium, dokter akan mengarahkan pasien untuk ke ruang Pelayanan Laboratorium.
  8. Apabila dokter gigi menginformasikan bahwa pasien mendapat rujukan, maka dokter gigi akan memberikan print rujukan kepada pasien.
  9. Setelah pasien sudah mendapatkan obat / rujukan bisa pulang.

30 Menit

PERDA KOTA SURABAYA NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Pemeriksaaan Kesehatan Gigi dan Mulut

1. Petugas : M. Zainal Arifin

2. Hotline/sms/WA : 0821-4356-1187

3. Email : pkmwiyung@gmail.com

4. Instagram : puskesmas_wiyung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"