Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  1. Asli dan Fotocopy Surat Kuasa
  2. Fotocopy Kartu Advokat
  3. Fotocopy Berita Acara Penyumpahan dari Pengadilan Tinggi
  4. Fotocopy KTP pemberi kuasa dan Penerima kuasa

  1. Petugas Menerima permohonan pendaftaran Surat Kuasa
  2. Petugas Meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa dan membubuhi paraf
  3. Memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar ke dalam Buku Register Pendaftaran Surat Kuasa untuk di Menandatangani Panitera

1 Hari

PNBP

Surat Kuasa Khusus

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

 2. Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store