Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

  1. Membawa fotocopy KTP untuk identitas diri

  1. Pemohon datang ke meja pelayanan PTSP Hukum untuk konsultasi hukum
  2. Pemohon akan ditunjukkan ruangan Konsultasi Hukum yaitu POSBAKUM
  3. Petugas POSBAKUM memberikan informasi, konsultasi, dan advis hukum
  4. Petugas POSBAKUM membantu pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan

Jam Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Biak :

1. Senin-Jumat

    Jam : 08.00-16.30 WIT

Tidak dipungut biaya

Pos Bantuan Hukum Cuma-cuma (Posbkum)

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

 2. Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store