Layanan Sewa Gedung

  1. Surat permohonan sewa gedung

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan sewa kepada kepala Balai Labkesmas Banjarnegara
  2. Surat hasil disposisi (diterima / tidaknya) permohonan sewa aula dibuat dan dikirimkan kepada pihak pemohon
  3. Penggunaan gedung dapat dilakukan pada tanggal yang telah ditetapkan
  4. Pembayaran PNBP dilakukan pemohon

5 hari kerja dari surat permohonan masuk sampai dengan disposisi diterima/tidak disampaikan kepada pemohon

Biaya ditentukan berdasarkan tarif PNBP

sewa gedung multimedia

https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sewa Gedung"