Penerbitan Biodata Penduduk secara daring

No. SK: 23 Tahun 2023

  1. Fotocopy Kartu Keluarga;
  2. Email pemohon; dan Nomor HP pemohon.

  1. Pemohon memperkenalkan diri dan menyampaikan keinginan untuk memohon penerbitan Biodata Penduduk via aplikasi WhatsApp ke Nomor +62 811-3961-6658;
  2. Pemohon mengirim berkas persyaratan dalam format JPEG atau PDF;
  3. Pemohon menerima Biodata Penduduk via aplikasi WhatsApp dan Email;
  4. Pemohon melakukan cetak mandiri Biodata Penduduk; dan
  5. Pemohon menandatangani Biodata Penduduk.

180 Menit

Tidak dipungut biaya

Biodata Penduduk

a.      Melalui Kotak Aduan;

b.      Melalui SMS/WA ke Nomor +62 811 3961 6658;

c.      website : www.disdukcapil.klungkungkab.go.id;

d.      Facebook : Disdukcapil Klungkung;

e.      Twitter: dukcapil_klk_id; dan

f.       Instagram : disdukcapil_klk_id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Ada