Registrasi Layanan Kunjungan

  1. Membawa fotocopy KTP atau Kartu Keluarga (KK)

  • Alur Layanan
    1. Melakukan Pemeriksaan Identitas diri
    2. Melakukan Registrasi Pengunjung
    3. Penitipan Barang
    4. Penggeledahan Barang dan Badan

Layana Registrasi Kunjungan dapat dilakukan di Ruang Registrasi Layanan Kunjungan Lapas Lembata dengan membawa identitas resmi

Tidak dipungut biaya

layanan pengaduan online

Layanan Pengaduan dapat melalui https://lapaslembata.com/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi Layanan Kunjungan"