Infeksi

No. SK: 445/030/SK/PKM-BB/I/2024

  1. Pasien harus datang ke Puskesmas, tidak boleh diwakilkan
  2. Pasien wajib menggunakan masker
  3. Pasien yang Ingin mendapatkan rujukan baru harus berdasarkan keputusan dokter puskesmas atau melampirkan surat pengantar dari fasyankes lainya
  4. Pasien yang memperpanjang rujukan harus membawa bukti surat kontrol dari Rumah Sakit rujukan
  5. Pasien pengobatan rutin pindahan dari fasilitas kesehatan lain harus membawa surat pengantar rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebelumnya

  • Standar Pelayanan Poli Infeksi (Membutuhkan Pemeriksaan Laboratorium)
    1. Pasien datang dan di skrinningoleh petugas skrinning
    2. Bila ada keluhan ISPA (Batuk dan Demam / Pilekdan Demam) pasien langsung diarahkan ke poli infeksi.
    3. Petugas poli infeksi akan mendaftarkan pasien ke unit pendaftaran
    4. Petugas memanggil pasien berdasarkan urutan rekam medik
    5. Petugas menganamnesa sesuai keluhan pasien dan melakukan pemeriksaan vital sign
    6. Petugas mengkonsulkan pasien ke dokter
    7. Jika pasien Membutuhkan pemeriksaan Laboratorium
    8. Petugas mengisi form permintaan pemeriksaan laboratorium
    9. Hasil pemeriksaan laboratorium dikonsulkan kembali ke dokter
    10. Jika pasien Butuh Rujukan, Petugas membuat rujukan
    11. Jika tidak Butuh Rujukan, Dokter membuat resep obat sesuai dengan keluhan dan pasien ke apotek
    12. Pasien pulang
  • Standar Pelayanan Poli Infeksi (Tidak Membutuhkan Pemeriksaan Laboratorium)
    1. Pasien datang dan di skrinningoleh petugas skrinning
    2. Bila ada keluhan ISPA (Batuk dan Demam / Pilekdan Demam) pasien langsung diarahkan ke poli infeksi.
    3. Petugas poli infeksi akan mendaftarkan pasien ke unit pendaftaran
    4. Petugas memanggil pasien berdasarkan urutan rekam medik
    5. Petugas menganamnesa sesuai keluhan pasien dan melakukan pemeriksaan vital sign
    6. Petugas mengkonsulkan pasien ke dokter
    7. Jika pasien tidak Membutuhkan pemeriksaan Laboratorium
    8. Dokter membuat resep obat sesuai dengan keluhan dan pasien ke apotek
    9. Pasien pulang

5 – 15 menit (sesuai dengan jenis pelayanan)

1.     JKN : Tidak dipungut biaya (GRATIS)

2.  Pasien Umum sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023

1. Skrinning TB 2. Pemeriksaan kesehatan fisik dan pengobatan 3. Konseling kesehatan 4. Test Mantoux

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas, yaitu:

Senin – Kamis : 07.30 – 14.00 WIB

Jumat : 07.30 – 13.00 WIB

Sabtu  : 07.30 – 13.30 WIB

 

Sarana pengaduan yang disediakan:

1.     Keluhan disampaikan langsung pada petugas

2.     Kotak saran

3.     Barcode kepuasan

4.     Email : pkmboombaru@gmail.com

5.     Whatsapp : 082280309985

Call Center : (0711) 5572646
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Infeksi"