Layanan Informasi Pengadilan Negeri Biak Melalui Aplikasi Napi Byak

  1. Pengguna layanan memiliki email yang aktif
  2. KTP

  1. Masuk di erequest.pn-biak.go.id
  2. Pemohon informasi melakukan registrasi akun di halaman pendaftaran
  3. Setelah akun terdaftar, pemohon informasi akan dibawa menuju halaman beranda serta form awal pengisian informasi
  4. Setelah pemohon mengisi form dengan lengkap, akhiri dengan klik tombol merah “ Ajukan “
  5. Untuk melihat detail dari permohonan, pemohon bisa melakukan klik tombol kaca pembesar
  6. Kemudian, petugas pengadilan menggunakan akun pengadilan untuk memproses setiap permohonan elektronik dari para pemohon
  7. Untuk melihat detail dari permohonan, petugas pengadilan dapat melihat dengan klik tombol kaca pembesar di kolom aksi
  8. Setelah detai permohonan dibuka oleh petugas, otomatis status pengajuan berubah warna kuning dengan keterangan “ dibaca dan diproses “
  9. Kemudian petugas memeriksa data umum, e-doc identitas dan selanjutnya petugas mengisi TAB data Acceptance permohonan
  10. Setelah form diisi dengan lengkap, klik tombol simpan
  11. Data persetujuan dari pengadilan juga akan langsung terkirim secara otomatis ke email pemohon.

Pengguna layanan akan dilayani 10 menit setelah email diterima

Tidak dipungut biaya

Softcopy informasi atau informasi yang diminta

1. Melalui aplikasi SIWAS - https://siwas.mahkamahagung.go.id/

 2. Melalui Aplikasi Lapor - https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online