No. SK: HK.02.02.20A.20A4.06.23.125
1. Pendaftaran akun 5 hari kerja
2. Evaluasi dokumen 15 hari kerja
3. Pemeriksaan 20 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar
4. Evaluasi CAPA 20 hari sejak dokumen diterima
5. Kepala Badan menerbitkan Sertifikat CDOB dalam
jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak
hasil Pemeriksaan
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Sertifikat Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui datang langsung ke kantor BBPOM di Pontianak atau melalui
a. Telepon : (0561) 572417
b. Email : bpom_pontianak@pom.go.id
c. WhatsApp Business : 0822 5547 0602
d. Media sosial : Instagram : bpom.pontianak Facebook : Balai Besar POM di Pontianak Twitter : @BPOMPontianak
2. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dilaksanakan oleh Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik pada media pengaduan pada a. Halo Pak Long : 0853 8768 0008
b. Sile Cerite dan rb.pom.go.id
c. Jumpe Pak Long (Kamis : 07.30 – 09.00 WIB)
d. Kanal SP4N-Lapor!
e. Tolong Ingatkan Petugas (TIPs):
bit.ly/TIPSBPOM
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePenanggungjawab Penerimaan Sampel Pihak Luar
Penanggung Jawab Pengujian Sampel Pihak Luar
Penanggung Jawab Laanan Informasi dan Pengaduan Masyarakat
Penanggung Jawab Pendaftaran SKI / SKE
Menerima Sampel Pihak Luar