Layanan Sertifikasi Cara Distribusi Obat Yang Baik

No. SK: HK.02.02.20A.20A4.06.23.125

  1. Entry data secara daring
  2. Dokumen Pendukung (Terlampir Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat Yang Baik)

  1. Pengajuan PB UMKU melalui oss.go.id
  2. Entry data secara daring (online) dan mengunggah dokumen pendukung ke dalam subsite http://www.sertifikasicdob.pom.go.id
  3. Evaluasi oleh petugas BPOM
  4. Pemeriksaan Sarana

1. Pendaftaran akun 5 hari kerja

 2. Evaluasi dokumen 15 hari kerja

 3. Pemeriksaan 20 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap dan benar

 4. Evaluasi CAPA 20 hari sejak dokumen diterima

 5. Kepala Badan menerbitkan Sertifikat CDOB dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak hasil Pemeriksaan

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara

Sertifikat Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui datang langsung ke kantor BBPOM di Pontianak atau melalui

 a. Telepon : (0561) 572417

 b. Email : bpom_pontianak@pom.go.id

 c. WhatsApp Business : 0822 5547 0602

 d. Media sosial :  Instagram : bpom.pontianak  Facebook : Balai Besar POM di Pontianak  Twitter : @BPOMPontianak

 2. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dilaksanakan oleh Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik pada media pengaduan pada a. Halo Pak Long : 0853 8768 0008

 b. Sile Cerite dan rb.pom.go.id

 c. Jumpe Pak Long (Kamis : 07.30 – 09.00 WIB)

 d. Kanal SP4N-Lapor!

 e. Tolong Ingatkan Petugas (TIPs): bit.ly/TIPSBPOM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online