Layanan Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik

No. SK: HK.02.02.20A.20A4.06.23.125

  1. Permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB diajukan oleh Produsen secara daring melalui laman resmi pelayanan publik BPOM)
  2. Dokumen Administrasi (Terlampir Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

  1. Pengajuan PB UMKU melalui oss.go.id
  2. Pendaftaran akun perusahaan melalui e-sertifikasi.pom.go.id.
  3. Pengajuan Permohonan Penerbitan Izin Penerapan CPPOB.
  4. Penilaian oleh Petugas BPOM

1. Pendaftaran akun 3 hari kerja

 2. Penilaian 20 hari kerja

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku

Sertifikat Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui datang langsung ke kantor BBPOM di Pontianak atau melalui

 a. Telepon : (0561) 572417

 b. Email : bpom_pontianak@pom.go.id

 c. WhatsApp Business : 0822 5547 0602

 d. Media sosial :  Instagram : bpom.pontianak  Facebook : Balai Besar POM di Pontianak  Twitter : @BPOMPontianak

 Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dilaksanakan oleh Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik pada media pengaduan pada 

a. Halo Pak Long : 0853 8768 0008 

b. Sile Cerite dan rb.pom.go.id 

c. Jumpe Pak Long (Kamis : 07.30 – 09.00 WIB) 

d. Kanal SP4N-Lapor! 

e. Tolong Ingatkan Petugas (TIPs): bit.ly/TIPSBPOM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-sertifikasi.pom.go.id