Pelayanan Klaster Manajemen (Ruang Tata Usaha)

No. SK: 445/575.A/KAMPUS/2024

  1. Membawa surat izin penelitian dan pengambilan data dari Dinas Kesehatan dan Kesbangpol
  2. Membawa KTP/KTM

  1. Subjek peneliti membawa surat izin penelitian dari Dinkes Kota
  2. Izin penelitian di proses Tata Usaha
  3. Subjek peneliti melakukan pengambilan data dan penelitian
  4. Peneliti mendapatkan surat selesai penelitian dan selesai melakukan pengambilan data jika telah menyelesaikan penelitian

15 menit

Sesuai Perwali Nomor 001 tahun 2023

Izin penelitian dan pengambilan data, Surat Keterangan selesai penelitian dan pengambilan data

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas : 

 Senin – Kamis 07.30 – 14.00 WIB 

 Jumat 07.30 – 13.00 WIB 

 Sabtu 07.30 – 13.30 WIB 

 1. Petugas Pelayanan Pengaduan : 

 - Suryani, Amd.Keb 

 - Sabrina, Am.Kep 

 2. Sarana Pengaduan yang disediakan : 

 - Keluhan disampaikan langsung pada petugas 

 - Kotak saran dan pengaduan 

- Buku Keluhan Pelanggan 

 - Kotak Koin Puas dan Tidak Puas 

 - Barcode survei Puas dan Tidak Puas yang terletak di ruang pelayanan

 - Website : s.id/Pengaduankampus 

 - Call Center : 085709677279 

-  Whatsapp : 0812 7361 4540

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Klaster Manajemen (Ruang Tata Usaha) "