Lansia dan Disabilitas

No. SK: 445/030/SK/PKM-BB/I/2024

  1. Pasien harus datang ke Puskesmas, tidak boleh di mewakili
  2. Pasien Program Rujuk Ballk harus membawa Buku PRB atau surat rujuk ballk dari RS
  3. Pasien yang Ingin mendapatkan rujukan baru harus berdasarkan keputusan dokter puskesmas atau melampirkan surat pengantar dari fasyankes lainya
  4. Paslen yang memperpanjang rujukan harus membawa bukti surat kontrol dari Rumah Sakit rujukan
  5. Pasien pengobatan rutin pindahan dari fasilitaskesehatan lain harus membawa surat pengatar rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebelumnya
  6. Pasien harus melakukan proses pendaftaran di loket pendaftaran
  7. 7. Pasien harus didampingi keluarga dan menggunakan pita kuning

  • Standar Pelayanan Ruang Lansia Dan Disabilitas (Pelayanan Pasien)
    1. Pasien menyelesaikan pendaftaran di loket pendaftaran
    2. Pasien di panggil oleh petugas ruangan
    3. Petugas melakukan pengukuran berat badan, tinggi badan, dan tekanan darah
    4. Pasien di arahkan ke meja dokter untuk dilakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik
    5. Pasien membutukan pemeriksaan laboratorium? Jika ya, Pasien dirujuk ke laboratorium
    6. Jika tidak, Pasien rujukan internal ke ruang pelayanan lain?
    7. Rujukam Internal ke pelayanan lain
    8. Pasien kembali ke ruang pelayanan konseling
    9. Apotek
  • Standar Pelayanan Ruang Lansia Dan Disabilitas (Pasien Program Rujukan dan Rujuk Balik)
    1. Pasien menyelesaikan pendaftaran di loket pendaftaran
    2. Pasien di panggil oleh petugas ruangan
    3. Petugas melakukan pengukuran berat badan, tinggi badan, dan tekanan darah
    4. Pasien di arahkan ke meja dokter untuk dilakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik
    5. Pasien menyerahlan surat pengantar rujukan atau buku program rujuk balik kepada dokter
    6. Pasien diarahkan ke meja rujukan untuk pembuatan rujukan
    7. Petugas membuatkan rujukan pasien dan pasien PRB. Petugas memberikan catatan nomor rujukan ke pasien atau keluarga pasien

Non Rujukan : 5 – 10 menit

Rujukan : 10 – 15 menit

Tindakan Medis : 15 – 20 menit

1.     JKN : Tidak dipungut biaya (GRATIS)

2.Pasien Umum sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023

1. Konsultasi Dokter 2. Pemeriksaan kesehatan 3. Tindakan Medis 4. Surat rujukan dan rujuk balik 5. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna 6. Pemeriksaan EKG

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas, yaitu:

Senin – Kamis : 07.30 – 14.00 WIB

Jumat : 07.30 – 13.00 WIB

Sabtu  : 07.30 – 13.30 WIB

 

Sarana pengaduan yang disediakan:

1.     Keluhan disampaikan langsung pada petugas

2.     Kotak saran

3.     Barcode kepuasan

4.     Email : pkmboombaru@gmail.com

5.     Whatsapp : 082280309985

Call Center : (0711) 5572646
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Lansia dan Disabilitas"