Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang

No. SK: KEP-89/KNL.1404/2023

  1. Database dari Aplikasi Lelang terkait Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang

Dalam hari kerja yang sama (same day service).

Tidak dipungut biaya

Pengembalian UJPL diterima Peserta Lelang yang tidak ditunjuk sebagai Pembeli Lelang.

Mekanisme pengelolaan pengaduan di lingkungan KPKNL Bima adalah sebagai berikut.

a. Pengguna jasa menyampaikan pengaduan mengenai kualitas pelayanan (prosedur, waktu dan biaya pelayanan, kondisi kantor, dan sikap petugas yang memberikan pelayanan ke kotak pengaduan atau media lain yang telah ditetapkan.

b. Petugas layanan atau pengawas yang bertugas pada saat itu mencatat, mengumpulkan informasi, membuat laporan, dan menyampaikan kepada Seksi Kepatuhan Internal.

c. Kepala Seksi Kepatuhan Internal melakukan verifikasi dan selanjutnya apabila:

1) ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kantor mengenai hasil verifikasi dan rekomendasi tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut serta menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan pengguna jasa. Selanjutnya Kepala Kantor melakukan tindakan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan pengaduan.

2) tidak ada indikasi kebenaran pengaduan, maka Kepala Seksi Kepatuhan Internal melaporkan kepada Kepala Kantor mengenai hasil verifikasi terhadap pengaduan tersebut sekaligus menyampaikan konsep surat tanggapan pengaduan Kepala Kantor kepada pengguna jasa.

 d. Pengguna jasa menerima surat tanggapan dari KPKNL Bima.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang"