Pelayanan Rekam Medis

No. SK: 440/004/PD/RSUD.G/I/2021

  • Pasien Umum
    1. Membawa kartu identitas (KTP/KK)
  • Pasien BPJS (bagi Peserta JKN-KIS)
    1. Membawa Rujukan Dari Faskes Tingkat Pertama
    2. Membawa KTP/Pengenal
    3. Membawa Kartu Keluarga Kunjungan Pertama

  • Pelayanan Rawat Jalan
    1. Pasien bisa berstatus Umum atau dengan Jaminan (BPJS atau asuransi lainnya)
    2. Pasien ke Loket Pendaftaran dengan menunjukan surat rujukan bpjs dan kartu pengenal (ktp/kk)
    3. Petugas Pendaftaran mendaftarkan pasien sesuai dengan poli tujuan
    4. Setelah didaftarkan pasien diarahkan untuk menunggu didepan poli tujuan
  • Pelayanan Rawat Inap
    1. Keluarga Pasien menyerahkan surat pengantar dari dokter ke petugas Pendaftaran
    2. Petugas Pendaftaran memvalidasi surat permintaan dan mendaftarkan sesuai permintaan
    3. Setelah Pendaftaran selesai dilaksanakan, Petugas melakukan pencatatan

Sesuai dengan Standar Pelayanan Rekam Medis

berdasarkan perda Retribusi Kota palembang untuk pasien umum dan tarif INACBG untuk pasien BPJS

Penunjang Medis dan Non Medis

Tersedia di Unit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekam Medis"