Pelayanan Farmasi

No. SK: 440/004/PD/RSUD.G/I/2021

  1. Pelayanan obat pasien harus berdasarkan Resep dari Rawat Jalan/ Rawat Inap/ IGD setelah menyelesaikan administrasi

  • Pelayanan Rawat Jalan
    1. Pasien bisa berstatus Umum atau dengan Jaminan (BPJS atau asuransi lainnya)
    2. Pasien ke Depo Farmasi Rawat Jalan menyerahkan resep dilengkapi dengan SEP BPJS (terutama pasien kronik) atau kuitansi lunas bayar (untuk pasien umum/non BPJS)
    3. Petugas farmasi memverifikasi resep tersebut, melakukan pengkajian resep, dan menginput ke sistem BPJS (khusus resep kronik)
    4. Petugas farmasi menyiapkan obat dan BMHP sesuai resep dan menulis etiket obat
    5. Setelah obat disiapkan, petugas farmasi melakukan double check antara obat yang disiapkan dengan resep dari dokter
    6. Petugas farmasi menyerahkan obat disertai pemberian informasi obat dan/atau konseling (untuk pasien tertentu)
  • Pelayanan IGD
    1. Perawat menyerahkan resep pasien IGD untuk obat dan BMHP yang langsung diperlukan pada saat itu juga dan obat pulang pasien
    2. Petugas farmasi memvalidasi resep tersebut, melakukan pengkajian resep, kemudian menyiapkan obat dan BMHP yang diperlukan sesuai resep
    3. Setelah obat disiapkan, petugas farmasi melakukan double check antara obat yang disiapkan dengan resep dari dokter
    4. BMHP untuk tindakan kepada perawat dan obat kepada pasien disertai pemberian informasi obat untuk obat pulang pasien
  • Pelayanan Rawat Inap
    1. Perawat menyerahkan kartu instruksi medis pasien rawat inap untuk obat dan BMHP yang diperlukan perhari
    2. Petugas farmasi memvalidasi resep tersebut, melakukan pengkajian, kemudian menyiapkan obat dan BMHP yang diperlukan sesuai resep
    3. Setelah obat disiapkan, petugas farmasi melakukan double check antara obat yang disiapkan dengan resep dari dokter
    4. Petugas farmasi menyerahkan obat dan BMHP untuk tindakan kepada perawat dan obat pulang, kepada pasien disertai pemberian informasi obat untuk obat pulang pasien
    5. Pelayanan pasien rawat inap dilakukan rekonsiliasi obat, visite, monitoring efek samping obat, pemantauan terapi obat dan evaluasi penggunaan obat

Sesuai dengan Standar Pelayanan Farmasi

berdasarkan perda Retribusi Kota palembang untuk pasien umum dan tarif INACBG untuk pasien BPJS

Penunjang Medis dan Non Medis

Tersedia di Unit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Mobile JKN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"