Pelayanan Penerbitan SP2D

No. SK: 000.8.3.2/05/427.73/2024

  1. Surat Perintah Membayar (SPM) UP/GU/TU dan LS dari SKPD
  2. Surat Perintah Membayar (SPM) LS BTL dari PPKD
  3. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB)
  4. Bukti-Bukti pengeluaran yang sah dan lengkap yang sudah diverifikasi oleh PPK – SKPD dibuktikan dengan adanya stempel dan paraf

  1. Pemohon (SKPD) mengajukan berkas SPM ke verifikator SPM dengan kelengkapan meliputi : 1) Tanggal penerbitan SPM; 2) PA/KPA Penerbit SPM; 3) Nama SKPD; 4) Bendahara pengeluaran/pihak ketiga (penerima dana); 5) Nomor rekening bank penerima dana; 6) NPWP; 7) Uraian SPM ; 8) Jumlah pengajuan dalam angka dan huruf, serta tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan; 9) Potongan pajak ( dilengkapi dengan ID Billing pajak) 10) Sumber dana 11) Lampiran kelengkapan SPM 12) Kesesuaian antara SPM fisik dan aplikasi.
  2. Pemohon menunggu konfirmasi dari verifikator SPM terkait kelengkapan dan pencairan SP2D (paling lama untuk pencairan 2 hari)
  3. Apabila hasil verifikasi penguji SPM menyatakan bahwa berkas SPM masih ada kekurangan/kesalahan, maka SPM dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  4. Apabila berkas SPM dinyatakan lengkap, benar dan sah, maka penguji SPM mengirim berkas SPM kepada pejabat yang berwenang untuk diparaf
  5. Berkas SPM yang sudah diparaf diteruskan kepada Kuasa BUD untuk dimintakan persetujuan penerbitan SP2D: a) Apabila karena satu atau lain hal Kuasa BUD menolak memberikan persetujuan, maka berkas dikembalikan kepada Kepala Sub Bidang Perbendaharaan Pengeluaran untuk diterbitkan surat penolakan penerbitan SP2D serta meminta klarifikasi dan atau memberikan saran perbaikan yang ditandatangani oleh penguji SPM, Kasubid Perbendaharaan Pengeluaran dan Kuasa BUD dikirim ke pemohon (SKPD) yang bersangkutan b) Pemohon (SKPD) memberikan klarifikasi atau memenuhi perbaikan sesuai saran dari kuasa BUD
  6. Berkas yang sudah disetujui diberikan kepada petugas untuk di register
  7. Pencatatan register SP2D dan daftar penguji
  8. Pencetakan SP2D
  9. Pengecekan hasil cetakan SP2D dan Daftar penguji
  10. Hasil cetakan SP2D yang telah dicek dan dinyatakan sesuai diteruskan ke BUD atau Kuasa BUD
  11. Penandatanganan SP2D oleh Kuasa BUD
  12. SP2D yang telah ditandatangani oleh Kuasa BUD dipisahkan lembar Daftar Pengujinya sesuai dengan peruntukan masing masing lembarnya
  13. Daftar Penguji lembar ke 1 dikirim ke Bank Persepsi untuk kontrol
  14. SP2D Lembar ke 1 dibawa ke Bank Persepsi untuk pencairan/pemindahbukuan dan validasi, lembar ke 2 untuk akuntansi
  15. SP2D lembar ke 4 untuk Bendahara Pengeluaran /bendahara pengeluaran pembantu
  16. SP2D lembar ke 3 dan 5 untuk arsip Bendahara Umum Daerah
  17. Bank Persepsi input dalam Rekening Koran dan Nota Debet
  18. SKPD input ke aplikasi
  19. BUD entry berdasarkan Rekening Koran dari Bank Persepsi

Waktu Pelayanan Setiap hari kerja : 

Senin – Kamis Pukul : 08.00 s.d 14.00 WIB 

 Jum’at : 08.00 s.d 13.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Terbitnya SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)

Disampaikan secara langsung ke Bidang Perbendaharaan setiap saat atau melalui telepon/fax (0334) 881622

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan SP2D"